Sisi Lain Maulid Nabi

oleh : Prof Dr Ali Mustafa Yaqub




Seorang kawan mengeluh kepada kami. Katanya sekarang ini banyak anggota GAM di Jakarta. "Eh,yang benar saja. Mana ada anggota Gerakan Aceh Merdeka di Jakarta," begitu kata kami menyanggah


"ini bukan GAM yang berarti Gerakan Aceh Merdeka,tetapi GAM yang berarti Gerakan Anti Maulid," kata kawasn tadi menjelaskan.

"Apa argument mereka?" tanya kami mengejar. "mereka bilang peringatan maulid itu yidak pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW. Jadi ini termasuk bid'ah,"jelasnya. "wah, kalau yang namanya bid'ah itu adalah ibadah yang tidak pernah dikerjakan Nabi SAW, maka akan banyak ibadah yang menjadi bid'ah," jelas kami

"banyak ibadah yang menjadi bid'ah? Apa maksud ustadz?" begitu kawan tadi bertanya penasaran. "ya, kalau ibadah yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah SAW itu bid'ah, umrah Ramadhan adalah bid'ah. Karena, Rasulullah selama hidup tidak pernah menjalankan umrah pada bulan Ramadhan. Kita mengeluarkan zakat fitri dengan beras juga bid'ah, karena Rasulullah tidak pernah mengeluarkan zakat fitri dengan beras." Begitu kami menjelaskan.

"lalu, yang disebut bid'ah itu apa Ustadz?" Tanyanya lagi. " dalam bidang ibadah,yang disebut bid'ah adalah ibadah yang tidak ada dalilnya dalam agama (dalil syar'i). Yang di maksud dalil syar'i adalah Alqur'an, hadis, ijma', qiyas, dan lain-lain,"tambah kami. " contohnya apa, Ustadz?" tanyanya lagi. " Contohnya,shalat Shubuh 10 rakaat. Tidak ada dalilnya dalam agama. Yang ada dalil olahraga. Pagi hari, semakin banyak bergerak semakin baik," jelas kami.

"Lalu apakah peringatan maulid Nabi SAW itu ada dalilnya dalam agama?" Tanyanya lagi. "Untuk menghukumi sesuatu, kita tidak boleh melihat namanya, tetapi kita lihat substansi perbuatan atau materinya.. Apabila kita menghukumi sesuatu dari namanya, hotdog yang bahannya terigu dan daging ayam yang disembelih sesuai syariah Islam, hukumnya haram karena makanan itu bernama hotdog alias anjing panas."

"Maka, seperti kata Syekh Dr Ahmad al-Syurbasyi dalam kitabnya Yas alunaka fi al-Din wa al-Hidayah, untuk menghukumi maulid, kita harus melihat perbuatan yang dilakukan dalam maulid itu. Apabila maulid itu diisi dengan maksiat dan kemungkaran, hukumnya haram. Namun apabila diisi dengan membaca Alqur'an, penerangan perjuangan Rasulullah SAW, dan sebagainya, itu semua ada dalil yang menganjurkannya. Begitu pendapat Syekh Dr Ahmad al-Syurbasyi dari Mesir," jelas kami.

"wah,terima kasih, Ustadz.sekarang saya sudah paham." Jawabnya.




Harian Republika Rabu, 3 Maret 2010

17 Rabiul Awal 1431H
Posted on 23.09 by Ahry Almanggaray and filed under | 0 Comments »